Pakar: Galon PC Aman Digunakan dan Ramah Lingkungan

Selasa, 06 Agustus 2024 - 08:17 WIB
Dalam galon PC, paparan BPA yang masuk ke dalam tubuh dikeluarkan sekitar 2 hingga 4 jam sekali melalui urine atau zat sisa. Sehingga, paparan BPA ke dalam tubuh tidak akan terjadi akumulasi.

"Kalau akumulasi itu artinya menumpuk terus enggak keluar dan ini tidak terjadi. Kalau stibium (antimon, bahan kimia dalam kemasan PET) ini saya tidak tahu tapi kalau BPA ini tidak terjadi akumulasi," ujar dosen teknologi plastik di salah satu kampus di Jerman ini.

Dia mengungkapkan Eropa tidak melarang kemasan PC kecuali yang mengandung BPA melebihi ambang batas aman. Artinya, selama masih di bawah tolerable daily intake (TDI) alias ambang batas aman masih boleh dipergunakan.

"Kalau yang mereka sebut di dunia banyak dilarang, yang dilarang adalah untuk botol bayi. Itu baru betul dilarang sudah lama," ucapnya.

Pakar Teknologi Lingkungan ITB Prof Enri Damanhuri menilai kemasan galon PC bisa menjadi solusi penyediaan air minum yang ramah lingkungan di Indonesia. Mengingat galon memang dibuat untuk bisa digunakan secara berulang dan praktis tanpa menimbulkan potensi timbulnya persoalan sampah plastik.

"Kita semua sepakat untuk mengurangi pencemaran sampah plastik di lingkungan, tidak lagi menggunakan single-use plastic," ujarnya.

Dosen dan peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center Institut Pertanian Bogor (IPB) Nugraha Edhi Suyatma juga menilai galon PC lebih ramah lingkungan dibanding galon sekali pakai. Galon PC tidak menghasilkan sampah karena kemasan digunakan kembali sekaligus mengurangi energi yang digunakan untuk mendaur ulang.

Seperti diketahui, BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 tentang pelabelan kemasan BPA pada galon PC. Peraturan yang disinyalir akan menguntungkan pihak tertentu itu dikhawatirkan akan mendorong penggunaan kemasan sekali pakai yang berujung pada masalah timbunan sampah.

Hal tersebut bertentangan dengan semangat masyarakat dan produsen yang bertanggung jawab untuk mengurangi jumlah timbunan sampah. Produsen berkewajiban mengelola sampah yang berasal dari hasil produk mereka karena dunia tengah menghadapi status darurat sampah.

Pemerintah melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 juga telah membuat roadmap agar target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen di 2029 dapat tercapai. Dengan melaksanakan Permen maka perusahaan dapat memberikan kontribusi sekaligus menghemat emisi karbon dan menangani dampak polusi limbah plastik.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More