Mendagri Resmi Melantik Pj Gubernur Papua dan Papua Selatan
Senin, 05 Agustus 2024 - 17:58 WIB
"Kemendagri tidak menghalangi hak politik untuk memilih, termasuk dipilih. Namun ada tata caranya, untuk ASN, TNI, dan Polri, sebelum tanggal penetapan pasangan calon resmi 22 September [2024] itu sudah harus mengundurkan diri," kata Mendagri.
Baca juga: Mendagri Lantik Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumatera Utara
Khusus untuk Pj kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar menyampaikan pengunduran diri kepada dirinya paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon, yakni jatuh pada 17 Juli 2024 lalu.
Mendagri menyampaikan terima kasih atas sumbangsih dan dedikasi yang ditorehkan Apolo Safanpo dan Ridwan Rumasukun selama menjabat. Mendagri juga menyampaikan selamat kepada Ramses Limbong dan Rudy Sufahriadi.
Dirinya percaya, Ramses bakal mampu melanjutkan transisi kepemimpinan di Provinsi Papua. Apalagi Ramses juga telah memiliki rekam jejak dan pengalaman di Papua.
Baca juga: Mendagri Lantik Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumatera Utara
Khusus untuk Pj kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar menyampaikan pengunduran diri kepada dirinya paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon, yakni jatuh pada 17 Juli 2024 lalu.
Mendagri menyampaikan terima kasih atas sumbangsih dan dedikasi yang ditorehkan Apolo Safanpo dan Ridwan Rumasukun selama menjabat. Mendagri juga menyampaikan selamat kepada Ramses Limbong dan Rudy Sufahriadi.
Dirinya percaya, Ramses bakal mampu melanjutkan transisi kepemimpinan di Provinsi Papua. Apalagi Ramses juga telah memiliki rekam jejak dan pengalaman di Papua.
Lihat Juga :