Gazalba Saleh Pernah Pinjam KTP Asistennya untuk Beli Mobil
Senin, 05 Agustus 2024 - 17:16 WIB
"Belakangan tahu nggak apa jenis mobilnya?" tanya Hakim.
"Tidak tahu, sampai dengan hari ini saya juga tidak tahu," jawab Saksi.
"Ndak pernah dibilang oleh penyidik? Waktu saudara diperiksa oleh penyidik ndak dibilangin ini atas nama saudara dilibatkan barang bukti?" cecer Hakim Fahzal.
"Ndak ada," sebut Iksan.
Atas pernyataan saksi tersebut, Gazalba pun kemudian memberikan tanggapan. Dalam tanggapannya, Gazalba menyatakan batal menggunakan KTP Iksan untuk membeli mobil.
"Lalu Kemudian ketika saya ingin pinjam KTP dia untuk beli mobil, ternyata tidak jadi, karena sudah ada KTP dari kakak saya, Edy Ilham Shooleh," kata Gazalba saat menanggapi keterangan saksi.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
"Tidak tahu, sampai dengan hari ini saya juga tidak tahu," jawab Saksi.
"Ndak pernah dibilang oleh penyidik? Waktu saudara diperiksa oleh penyidik ndak dibilangin ini atas nama saudara dilibatkan barang bukti?" cecer Hakim Fahzal.
"Ndak ada," sebut Iksan.
Atas pernyataan saksi tersebut, Gazalba pun kemudian memberikan tanggapan. Dalam tanggapannya, Gazalba menyatakan batal menggunakan KTP Iksan untuk membeli mobil.
"Lalu Kemudian ketika saya ingin pinjam KTP dia untuk beli mobil, ternyata tidak jadi, karena sudah ada KTP dari kakak saya, Edy Ilham Shooleh," kata Gazalba saat menanggapi keterangan saksi.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
tulis komentar anda