Data Pribadi Dicuri lewat Ponsel, Begini Penjelasan BRTI

Selasa, 25 Agustus 2020 - 01:47 WIB
Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT- BRTI) I Ketut Prihadi Kresna Mukti menjelaskan bagaimana data pribadi dicuri melalui ponsel. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Serangan digital bisa terjadi kapan, dimana, dan menimpa siapa saja. Tak terkecuali terhadap perorangan. Insiden tersebut juga beraneka ragam, salah satunya melalui jaringan telekomunikasi seluler. (Baca juga: Waspada! Ini Tanda Ponsel Anda Disadap)

Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT- BRTI) I Ketut Prihadi Kresna Mukti mengatakan swap SIM scam atau penggantian kartu telepon atau Subscriber Identity Module (SIM) Card tanpa hak atau melawan hukum. Tindakan itu bisa juga disebut simjacking atau pembajakan SIM untuk melakukan penipuan dengan tujuan mencari keuntungan dari kelemahan otentikasi melalui pesan teks (SMS) atau melalui panggilan ke nomor ponsel. (Baca juga: Kasus Peretasan, Pakar Siber Sebut Polisi Harus Terjunkan SDM yang Tepat)



“Kontrol atas nomor ponsel itu akan berharga. Selain menggunakan handphone, kita biasanya gunakan layanan perbankan, asuransi, terkait fintech, belanja ke online market, transportasi seperti Gojek, Grab yang biasanya menggunakan data HP. Kita harus hati-hati menyimpan data pribadi tersebut,” ujar Prihadi dalam diskusi daring, Senin (24/8/2020). (Baca juga: Telkomsel Tegaskan Jaminan Keamanan Data Milik Pelanggan)

Ada beberapa cara yang digunakan untuk menembus data pribadi secara ilegal, antara lain melalui phishing, peretasan akun sosial media seperti Facebook, Twitter, meretas aplikasi belanja daring, hingga menyusup melalui aplikasi yang sudah dimasukkan malware dengan tujuan mencuri data.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!