Kasus Dugaan Investasi Fiktif Taspen, KPK Geledah Kantor Sekuritas di Jakpus

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 18:50 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim penyidik menggeledah salah satu kantor Sekuritas di Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen . Terbaru, tim penyidik lembaga antirasuah menggeledah salah satu kantor Sekuritas di Jakarta Pusat.

"Disampaikan bahwa pada hari Rabu (31/7/2024), dua hari yang lalu, penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu kantor sekuritas di daerah Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (2/8/2024).



Dari giat tersebut, Tessa menyebutkan KPK mengamankan sejumlah catatan transaksi investasi di PT Taspen.



"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik terkait kegiatan transaksi investasi PT Taspen," jelasnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan ini.

Ali menjelaskan penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan ditelaah, lanjut Ali, aduan masyarakat tersebut masuk dalam kewenangan KPK dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," jelas Ali.

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas tersangka dalam perkara ini. Ia hanya memastikan bahwa temuan awal KPK, dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen tersebut telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.



"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ucap Ali.

(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More