UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Dasco Ungkap Sosok Pengusulnya
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 06:35 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara soal masuknya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( UU MD3 ) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, pada April lalu. Dia pun mengungkap sosok pengusulnya.
"Itu permintaannya dari Pak Said PDIP, untuk memasukkan UU MD3 (ke dalam Prolegnas prioritas)," kata Dasco dikutip Jumat (2/8/2024).
Dasco menjelaskan, permintaan Said selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu dikarenakan, perlunya ada beberapa pasal yang perlu diubah berkaitan dengan soal keuangan.
Namun, seiring perjalanannya, mayoritas bersepakat untuk tidak membahas atau melakukan revisi UU MD3 sebagaimana menjadi permintaan Said Abdullah.
"Tapi kemudian karena Kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu. itu bukan permintaan kita loh, itu permintaan pak said Abdullah itu," ujarnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan bahwa revisi UU MD3 yang sudah masuk ke dalam Prolegnas prioritas itu, tidak akan dibahas dalam masa persidangan mendatang.
"Kan kita sudah dari kemarin-kemarin enggak jadi," pungkasnya.
"Itu permintaannya dari Pak Said PDIP, untuk memasukkan UU MD3 (ke dalam Prolegnas prioritas)," kata Dasco dikutip Jumat (2/8/2024).
Dasco menjelaskan, permintaan Said selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu dikarenakan, perlunya ada beberapa pasal yang perlu diubah berkaitan dengan soal keuangan.
Namun, seiring perjalanannya, mayoritas bersepakat untuk tidak membahas atau melakukan revisi UU MD3 sebagaimana menjadi permintaan Said Abdullah.
"Tapi kemudian karena Kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu. itu bukan permintaan kita loh, itu permintaan pak said Abdullah itu," ujarnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan bahwa revisi UU MD3 yang sudah masuk ke dalam Prolegnas prioritas itu, tidak akan dibahas dalam masa persidangan mendatang.
"Kan kita sudah dari kemarin-kemarin enggak jadi," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda