Keluarkan Fatwa Baru, MUI Sebut Kriteria Produk Terafiliasi Israel yang Harus Diboikot

Kamis, 01 Agustus 2024 - 15:15 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis mengatakan, MUI telah mengeluakan fatwa baru yang mengajak masyarakat untuk mengutamakan produk dalam negeri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah fatwa terbaru. Salah satunya menyerukan agar masyarakat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri Indonesia.

Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang “Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri” itu diharapkan dapat membangkitkan ekonomi nasional, sekaligus menghentikan produk-produk yang terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.

Fatwa terbaru MUI ini merupakan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.





“Fatwa MUI tersebut bukti konkret aktualisasi cinta Tanah Air sebagai bagian dari iman kita. Semangat cinta Tanah Air yang dibumikan di sektor perekonomian yaitu gunakan produk negeri sendiri,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis, Kamis (1/8/2024).

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan saat Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI, maka ada beberapa kriteria yang jelas dalam memastikan bahwa suatu produk terafiliasi Israel, yaitu:



1. Saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel.

2. Pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More