Selesai Jalani Pemeriksaan di KPK, Mbak Ita: Mohon Doanya

Kamis, 01 Agustus 2024 - 14:39 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang di KPK. Foto/SINDOnews/irfan maruf
JAKARTA - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mbak Ita menjalani pemeriksaan kurang lebih 2,5 jam.

Pantauan di lokasi, Mbak Ita terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 11.35 WIB. Sebelumnya, Mbak Ita terlihat menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 08.59 WIB.

"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja," kata Mbak Ita saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/8/2024).





Mbak Ita enggan banyak berkomentar tentang materi pemeriksaannya hari ini. Mbak Ita malah meminta masyarkat mendoakannya. "Sudah, sudah itu saja, sesuai prosedur," kata Mbak Ita saat ditanya soal pemeriksaan dirinya sebagai saksi atau tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penggeledahan menyasar puluhan lokasi, dari rumah pribadi hingga kantor dinas.



"Sejak 17-25 Juli, penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang-DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 30 Juli 2024.

Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Semarang. Tapi juga menyasar beberapa daerah di sekitarnya, seperti Kudus dan Salatiga.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai ada kaitannya dengan proses penyidikan. Barang yang disita mulai dari dokumen hingga uang dalam bentuk rupiah dan euro.

"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro," ujarnya.

"Barang bukti berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," sambungnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More