Kebakaran di Kejagung Diyakini Tak Menghambat Penanganan Perkara
Senin, 24 Agustus 2020 - 19:43 WIB
"Saya minta keamanan ditingkatkan dan keadaan fisik juga ditingkatkan, jangka waktu sebulan maksimal tiga bulan itu harus dijaga oleh Kepolisian secara sistem pengamanan seperti dalam keadaan genting, pengamanan objek vital, jadi harus disiapkan setidaknya satu pleton yang berjaga piket disitu untuk memastikan ini semua aman," tuturnya.
Selain itu, dia juga mengharapkan masyarakat tidak berspekulasi menganggap Kejagung sengaja dibakar dalam upaya menghilangkan barang bukti. Masyarakat diharapkan untuk bersabar memberikan waktu kepada polisi melakukan penyelidikan.
"Kalau toh ada masyarakat yang mengangap ini dibakar, ada yang menghilangkan barang bukti, ya itu biarlah Kepolisanlah yang nanti membuktikan, ini ada sabotase atau tidak dan apa tujuan sebotase kita percayakan sepenuhnya kepada Polisi," imbuhnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa berkas perkara, alat bukti, dan dokumen perkara dalam posisi aman. Sehingga, kata dia, kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu. Sebab, lanjut dia, kebakaran itu tidak terjadi di tempat penyimpanan berkas atau dokumen perkara.
Adapun gedung yang terbakar merupakan unit Sumber Daya Manusia, sehingga tidak mungkin berkas dan alat bukti disimpan di ruangan tersebut. "Jadi utamanya berkas perkara tidak ada di sini, alat bukti tidak ada di sini. Di sini hanya SDM saja. Tahanan dibelakang aman semua, jadi berkas perkara tahanan aman," kata Burhanuddin.
Selain itu, dia juga mengharapkan masyarakat tidak berspekulasi menganggap Kejagung sengaja dibakar dalam upaya menghilangkan barang bukti. Masyarakat diharapkan untuk bersabar memberikan waktu kepada polisi melakukan penyelidikan.
"Kalau toh ada masyarakat yang mengangap ini dibakar, ada yang menghilangkan barang bukti, ya itu biarlah Kepolisanlah yang nanti membuktikan, ini ada sabotase atau tidak dan apa tujuan sebotase kita percayakan sepenuhnya kepada Polisi," imbuhnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa berkas perkara, alat bukti, dan dokumen perkara dalam posisi aman. Sehingga, kata dia, kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu. Sebab, lanjut dia, kebakaran itu tidak terjadi di tempat penyimpanan berkas atau dokumen perkara.
Adapun gedung yang terbakar merupakan unit Sumber Daya Manusia, sehingga tidak mungkin berkas dan alat bukti disimpan di ruangan tersebut. "Jadi utamanya berkas perkara tidak ada di sini, alat bukti tidak ada di sini. Di sini hanya SDM saja. Tahanan dibelakang aman semua, jadi berkas perkara tahanan aman," kata Burhanuddin.
(maf)
tulis komentar anda