Kebakaran di Kejagung Diyakini Tak Menghambat Penanganan Perkara

Senin, 24 Agustus 2020 - 19:43 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini bahwa musibah kebakaran gedung Kejagung tidak menjadi hambatan bagi Korps Adhyaksa itu untuk penanganan perkara hukum. Foto/Isra Triansyah/SINDOnews
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini bahwa musibah kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menjadi hambatan bagi Korps Adhyaksa itu untuk terus memproses penanganan perkara hukum.

(Baca juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa 19 Saksi)



Sebab, kata dia, bukan gedung bundar yang terbakar, melainkan gedung utama yang berkaitan dengan administrasi, kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, ruang alat monitoring penyadapan, kantor Jamintel dan juga kantor kepegawaian dan sumber daya manusia kejaksaan.

(Baca juga: Gedung Kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!