Soetikno Soedarjo Divonis Bebas dari Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Rabu, 31 Juli 2024 - 17:55 WIB
Hakim Rianto pun menyatakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Diketahui sebelumnya, Pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dituntut pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Soetikno diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terang JPU saat bacakan surat tuntutan.

Selain hukuman pidana, Soetikno juga dikenakan hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 dan €4.344.363,19. JPU meminta agar hukuman uang pengganti itu dibayarkan maksimal 1 bulan pasca hukuman inkrah.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!