Soetikno Soedarjo Divonis Bebas dari Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Rabu, 31 Juli 2024 - 17:55 WIB
Pengusaha Soetikno Soedarjo divonis bebas dari kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk maskapai Garuda Indonesia. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Pengusaha Soetikno Soedarjo divonis bebas dari kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk maskapai Garuda Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Soetikno Soedarjo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).



"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.

Baca juga: Mantan Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!