Sidang Perdana Kasus Timah, 3 Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:52 WIB
Tindakan itu dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyunh, Suwito Gunawan alias Awi, M.B. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Dari kerugian negara tersebut, JPU juga menyatakan memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:

1. Amir Syahbana: Rp325.999.998

2. Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561

3. Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663

4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!