Iklan Judi di Video Streaming, KPI: Regulasi Penyiaran OTT Harus Segera Ada
Senin, 24 Agustus 2020 - 17:27 WIB
JAKARTA - Pemerintah perlu segera mengatur regulasi layanan over the top (OTT). Tanpa filter, generasi penerus akan terpapar konten tanpa disaring, mulai dari kekerasan, pornografi bahkan judi online.
(Baca juga: Usut Kasus Peretasan Media dan Akun Pribadi Tanpa Diskriminasi)
"Kita menerapkan pajak, tapi konten tidak diatur (bagi OTT). Dampaknya, generasi muda terpapar konten-konten lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT, banyak sekali itu. Judi online, game sex online," kata Komisioner KPI Yuliandre Darwis, Senin (24/8/2020).
(Baca juga: Pemulihan Akun Sosmed yang Diretas bisa Dilakukan oleh Penyedia Platform)
Hal tersebut disampaikan Yuliandre menanggapi munculnya iklan judi online di layanan video streaming. Menurutnya, judi tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut di Indonesia.
(Baca juga: Kasus Baru di Qatar dan Kuwait, Total 1.355 WNI Positif Covid-19)
Di layanan media konvensional yang diawasi KPI, iklan pun diatur, termasuk jam penayangannya. Contohnya, iklan rokok yang baru boleh ditayangkan pada malam hari. "Itu semua untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia ini mengungkapkan teknologi menjadikan konten borderless. "Apa yang di-upload, bisa dinikmati tanpa filter," tuturnya.
Kerap kali, konten-konten yang ada bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Seharusnya, lanjut Yuliandre, ketika masuk Indonesia, konten-kontennya harus diatur sesuai dengan nilai yang dianut.
(Baca juga: Usut Kasus Peretasan Media dan Akun Pribadi Tanpa Diskriminasi)
"Kita menerapkan pajak, tapi konten tidak diatur (bagi OTT). Dampaknya, generasi muda terpapar konten-konten lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT, banyak sekali itu. Judi online, game sex online," kata Komisioner KPI Yuliandre Darwis, Senin (24/8/2020).
(Baca juga: Pemulihan Akun Sosmed yang Diretas bisa Dilakukan oleh Penyedia Platform)
Hal tersebut disampaikan Yuliandre menanggapi munculnya iklan judi online di layanan video streaming. Menurutnya, judi tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut di Indonesia.
(Baca juga: Kasus Baru di Qatar dan Kuwait, Total 1.355 WNI Positif Covid-19)
Di layanan media konvensional yang diawasi KPI, iklan pun diatur, termasuk jam penayangannya. Contohnya, iklan rokok yang baru boleh ditayangkan pada malam hari. "Itu semua untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia ini mengungkapkan teknologi menjadikan konten borderless. "Apa yang di-upload, bisa dinikmati tanpa filter," tuturnya.
Kerap kali, konten-konten yang ada bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Seharusnya, lanjut Yuliandre, ketika masuk Indonesia, konten-kontennya harus diatur sesuai dengan nilai yang dianut.
tulis komentar anda