Iklan Judi di Video Streaming, KPI: Regulasi Penyiaran OTT Harus Segera Ada

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:27 WIB
Pemerintah perlu mengatur regulasi layanan OTT. Tanpa filter, generasi akan terpapar konten tanpa disaring, dari kekerasan, pornografi bahkan judi online. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah perlu segera mengatur regulasi layanan over the top (OTT). Tanpa filter, generasi penerus akan terpapar konten tanpa disaring, mulai dari kekerasan, pornografi bahkan judi online.

(Baca juga: Usut Kasus Peretasan Media dan Akun Pribadi Tanpa Diskriminasi)



"Kita menerapkan pajak, tapi konten tidak diatur (bagi OTT). Dampaknya, generasi muda terpapar konten-konten lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT, banyak sekali itu. Judi online, game sex online," kata Komisioner KPI Yuliandre Darwis, Senin (24/8/2020).

(Baca juga: Pemulihan Akun Sosmed yang Diretas bisa Dilakukan oleh Penyedia Platform)

Hal tersebut disampaikan Yuliandre menanggapi munculnya iklan judi online di layanan video streaming. Menurutnya, judi tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!