PB SEMMI Dorong RUU TNI-Polri Segera Disahkan untuk Penguatan Kelembagaan
Sabtu, 27 Juli 2024 - 18:03 WIB
JAKARTA - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mendukung segera disahkannya RUU TNI-Polri. Hal itu penting untuk mengawal agar hukum selalu menghadirkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan..
Bendahara Umum PB SEMMI Achmad Donny mengatakan, RUU Polri menjadi jawaban keresahan masyarakat atas meningkatnya tindak pidana dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. “Setiap hari selalu ada pemberitaan tentang pencurian data pribadi dan penyalahgunaan data pribadi untuk melakukan tindak kejahatan. Khususnya kejahatan ekonomi," kata donny, Sabtu (27/7/2024).
Donny berharap RUU Polri dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang semakin rentan menjadi korban kejahatan siber. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengerti dan memahami betul apa yang harus dilakukan untuk menghadapi kejahatan siber.
Sejatinya RUU Polri yang di inisiasi oleh DPR bertujuan agar institusi Polri melakukan penguatan kelembagaan untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas kerja di tubuh Polri. Karena ke depan Polri akan dihadapkan dengan tindak kejahatan yang semakin kompleks. RUU ini sebagai respons atas tantangan perkembangan zaman tersebut.
Di luar itu, perubahan signifikan yang termaktub dalam RUU ini adalah mengenai usia pensiun anggota TNI-Polri yang lebih lama, yaitu 60 sampai 65 tahun dari sebelumnya 58 sampai 60 tahun. Artinya anggota TNI-Polri memiliki kesempatan mengabdi kepada negara lebih panjang dari sebelumnya.
"Kami sependapat dengan usulan tersebut, menurut kami usulan masa dinas yang di perpanjang pastinya sudah mempertimbangkan kebutuhan institusi, dengan adanya usulan penambahan masa dinas tersebut ke depannya lama pengabdian anggota TNI-Polri akan setara dengan Kejaksaan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya," ujarnya.
Donny juga berharap RUU TNI-Polri ini dapat segera di sahkan oleh DPR supaya penguatan kedua lembaga ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas terhadap masyarakat, bangsa dan negara.
Bendahara Umum PB SEMMI Achmad Donny mengatakan, RUU Polri menjadi jawaban keresahan masyarakat atas meningkatnya tindak pidana dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. “Setiap hari selalu ada pemberitaan tentang pencurian data pribadi dan penyalahgunaan data pribadi untuk melakukan tindak kejahatan. Khususnya kejahatan ekonomi," kata donny, Sabtu (27/7/2024).
Donny berharap RUU Polri dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang semakin rentan menjadi korban kejahatan siber. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengerti dan memahami betul apa yang harus dilakukan untuk menghadapi kejahatan siber.
Sejatinya RUU Polri yang di inisiasi oleh DPR bertujuan agar institusi Polri melakukan penguatan kelembagaan untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas kerja di tubuh Polri. Karena ke depan Polri akan dihadapkan dengan tindak kejahatan yang semakin kompleks. RUU ini sebagai respons atas tantangan perkembangan zaman tersebut.
Di luar itu, perubahan signifikan yang termaktub dalam RUU ini adalah mengenai usia pensiun anggota TNI-Polri yang lebih lama, yaitu 60 sampai 65 tahun dari sebelumnya 58 sampai 60 tahun. Artinya anggota TNI-Polri memiliki kesempatan mengabdi kepada negara lebih panjang dari sebelumnya.
Baca Juga
"Kami sependapat dengan usulan tersebut, menurut kami usulan masa dinas yang di perpanjang pastinya sudah mempertimbangkan kebutuhan institusi, dengan adanya usulan penambahan masa dinas tersebut ke depannya lama pengabdian anggota TNI-Polri akan setara dengan Kejaksaan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya," ujarnya.
Donny juga berharap RUU TNI-Polri ini dapat segera di sahkan oleh DPR supaya penguatan kedua lembaga ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas terhadap masyarakat, bangsa dan negara.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda