Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan

Jum'at, 26 Juli 2024 - 22:30 WIB
Kejagung menetapkan anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat periode 2009. Foto/SINDOnews/irfan maruf
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat periode 2009.

Kapuspenkum Kejagun Harli Siregar menyebut penetapan tersangka terhadap Ujang Iskandar setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.



"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Kejagung Tangkap Anggota DPR dari Nasdem Ujang Iskandar di Soetta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!