Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan

Jum'at, 26 Juli 2024 - 22:30 WIB
Kejagung menetapkan anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat periode 2009. Foto/SINDOnews/irfan maruf
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat periode 2009.

Kapuspenkum Kejagun Harli Siregar menyebut penetapan tersangka terhadap Ujang Iskandar setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli, Jumat (26/7/2024).





Dengan penetapan tersangka ini, Ujang Iskandar akan dilakukan penahanan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan dilakukan sembari penyidik mengembangkan dan memeriksanya lebih jauh perihal perkara dugaan korupsi tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Harli.



Kendati demikian, mengenai nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi, Harli belum merinci. Alasannya, proses pemeriksaan masih terus berjalan. "Nanti akan diupdate," kata Harli.

Adapun, Ujang Iskandar ditangkap tekait dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat. Penangkapan dilakukan saat Ujang Iskandar tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali dari Vietnam, hari ini.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More