KPAI Bongkar Modus TPPU Melibatkan Anak, Ini Indikasinya

Jum'at, 26 Juli 2024 - 13:57 WIB
KPAI menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak kerap sulit terdeteksi, Jumat (26/7/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan anak kerap sulit terdeteksi. Pasalnya, bentuk pidana itu dilakukan secara tersebunyi. Namun, ada tiga modus TPPU yang melibatkan anak.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menjelaskan, modus pertama dari yakni anak dimanfaatkan untuk membuka rekening bank palsu untuk dijadikan wadah transaksi uang dalam skala besar.



"Pertama kasus-kasus yang terdokumentasi: Misalnya, anak-anak yang dimanfaatkan untuk membuka rekening bank palsu atau untuk melakukan transfer uang dalam skala besar yang mencurigakan," kata Maryati dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).

Modus kedua, lanjut dia, dengan cara memanfaatkan anak dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik untuk dipekerjakan prostitusi maupun kerja paksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!