Terungkap! 19 Anak Pekerja Seks lewat Medsos Ternyata Diketahui Orang Tuanya

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:39 WIB
"Kita cek dari data-data terkait dengan anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan bahkan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi oleh penyidik direktorat tindak pidana siber," katanya.

Berdasarkan pengungkapan kasus itu, Dani mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka yakni YM 26 tahun, MRP 39 tahun, CA 19 tahun, dan MI 26 tahun.

"Tersangka (MI) yang merupakan narapidana di lapas narkotika umurnya 26 tahun," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More