Terungkap! 19 Anak Pekerja Seks lewat Medsos Ternyata Diketahui Orang Tuanya

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:39 WIB
loading...
Terungkap! 19 Anak Pekerja...
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim membongkar kasus tindak pidana pekerja seks 19 anak, yang dijual melalui media sosial X dan telegram. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana pekerja seks 19 anak, yang dijual melalui media sosial X dan telegram. Hal ini dikatakan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani.

Palupi mengungkapkan, sebagian besar orang tua bahkan saudaranya mengetahui, bahwa sang anak menjalani pekerjaan tersebut.

"Sebetulnya orang tua itu kan ada yang tau, bahwa anak tersebut itu misalnya kaya open BO gitu kan, itu ternyata tahu, bahkan ada yang mengaku bukan orang tuanya, bahkan sebenarnya orang tuanya, jadi tuh sudah tahu orang tuanya," kata Palupi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Untuk itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, pihaknya akan mendalami keterlibatan para orang tua dalam kasus prostitusi anak tersebut.

"Untuk keterlibatan orang tua masih didalami, masih dalam proses penyidikan, anak-anak tersebut masih kita periksa latar belakangnya," ucapnya.



Sebelumnya, Dani mengatakan, sebanyak 1.962 orang menjadi talent atau orang yang diperjualbelikan oleh muncikari melalui media sosial, 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang," kata Dani saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Namun Dani menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman, dan memastikan berapa jumlah anak di bawah umur dalam kasus tersebut.

"Kita cek dari data-data terkait dengan anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan bahkan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi oleh penyidik direktorat tindak pidana siber," katanya.

Berdasarkan pengungkapan kasus itu, Dani mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka yakni YM 26 tahun, MRP 39 tahun, CA 19 tahun, dan MI 26 tahun.

"Tersangka (MI) yang merupakan narapidana di lapas narkotika umurnya 26 tahun," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2452 seconds (0.1#10.140)