Hari Anak Nasional, Presiden Jokowi Diminta Segera Tandatangani RPP Kesehatan

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:55 WIB
Hari Anak Nasional, Presiden Jokowi diminta segera tandatangani RPP Kesehatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Hal itu penting untuk melindungi anak-anak dari bahaya asap rokok.

Apalagi, batas pengesahan RPP Kesehatan tinggal menghitung hari, yaitu pada 8 Agustus 2024. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.



Tingginya jumlah perokok anak tersebut membutuhkan perhatian dan keberpihakan politik dari Presiden Jokowi dengan mengesahkan regulasi yang memberikan perlindungan anak dari bahaya asap rokok

Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, MNC Life dan MNC Peduli Beri Pendidikan Bahasa Inggris Kepada Anak Yatim

Untuk itu, Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama jaringan pengendalian konsumsi rokok terus menggalang dukungan secara masif dari berbagai kalangan melalui kampanye Save Our Surroundings (SOS) jelang Hari Anak Nasional (HAN) dengan mengadakan diskusi di platform X Spaces pada Senin, 22 Juli 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!