KY Turunkan Tim Investigasi Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:31 WIB
KY menurunkan tim investigasi untuk mendalami vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menurunkan tim investigasi untuk mendalami vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab putusan tersebut mencederai keadilan.

Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan.



Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebut, pihaknya akan menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut. Sebab putusan ini dianggap mencederai keadilan dan menimbulkan perhatian.

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas PN Surabaya, Kejagung: Pertimbangan Hakim Sumir
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!