MA Perintahkan Aset Istri Rafael Alun Dikembalikan, KPK: Seharusnya Dirampas untuk Negara
Kamis, 25 Juli 2024 - 14:32 WIB
Wawan pun membeberkan aset-aset yang seharusnya dirampas dari perkara tersebut:
- Tiga bidang tanah dalam satu hamparan berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Ipda Tut Harsono Nomor 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta
- Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV Nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan
- Satu bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok Sleman.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan.
"Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU Nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi Nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada T (terdakwa)," bunyi amar putusan yang dilihat dari laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).
- Tiga bidang tanah dalam satu hamparan berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Ipda Tut Harsono Nomor 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta
- Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV Nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan
- Satu bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok Sleman.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan.
"Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU Nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi Nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada T (terdakwa)," bunyi amar putusan yang dilihat dari laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).
Lihat Juga :