Sandra Dewi Tak Terima 88 Tas Branded Disita, Kejagung: Buktikan di Pengadilan

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:39 WIB
Baca juga: Kejagung Tegaskan Penyitaan 88 Tas Branded Sandra Dewi Kantongi Izin Pengadilan

Sementara aspek subsansi jaksa penyidik menilai, penyitaan dilakukan karena terjadi korelasi dengan kasus yang terjadi.

Sebelumnya, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita oleh penyidik. Puluhan tas itu dibeli oleh istri dari kliennya menggunakan uang hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment. "Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.

Adapun, dalam pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis, beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seperti 88 tas branded dan sejumlah mobil mewah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!