Cak Imin Minta UU Omnibus Law Dikaji Ulang

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:23 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta UU Omnibus Law agar dikaji ulang. Foto/SINDOnews/danandaya arya putra
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta agar Undang-Undang (UU) Omnibus Law agar dikaji ulang. Dia ingin mengetahui apakah UU tersebut telah selaras dengan ideologi Pancasila.

Hal itu disampaikan Cak Imin saat membuka Harlah dan Mukernas PKB di JCC Jakarta, Selasa (23/7/2024).

“Seluruh undang-undang terbaru yang ada di dalam Omnibus Law, kita cek ulang apakah sesuai dengan ideologi Pancasila. Di situlah yang disebut komitmen dan keistikomahan kita di dalam menjaga pilar,” kata Cak Imin di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).





Cak Imin menegaskan, jika UU tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maka bangsa ini akan terombang-ambing oleh kekuatan global. Serta membawa ekonomi Indonesia ke hal yang tidak pasti.

"Sementara kita tidak punya pijakan, sehingga pada detik ini kita menyaksikan hari ini dan ke depan bangsa kita adalah bangsa konsumen yang hanya menikmati pertumbuhan ekonomi negara lain. Sementara kita mengunyah-ngunyah potensi ekonomi kita," sambungnya.



Cak Imin menyebut pembangunan tidak konsisten dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila ujung-ujungnya akan gagal. Hal itu berujung pada kerugian.

"Terombang-ambing dan bahkan didikte oleh dinamika global yang tidak pernah kelihatan, invisible hand itu ternyata bukan ke arah kemajuan, tetapi bisa menuju kepada kebangkrutan dan ketidakberdayaan," katanya.

"Inilah cara pandang ideologis kita yang saya berharap menjadi pijakan dan rujukan kita di dalam implementasi tugas-tugas kelembagaan partai politik khususnya di dalam membangun pemerintahan melalui legislatif, eksekutif dan seluruh sistem sendi-sendi pemerintahan," sambungnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More