KPK Panggil Bupati Kotawaringin Timur
Senin, 24 Agustus 2020 - 13:07 WIB
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010-2012.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Supian pada hari Rabu (22/7/2020). Namun, saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
(Baca juga: KPK Tampik Anggapan Hanya Fokus Pencegahan ).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Supian pada hari Rabu (22/7/2020). Namun, saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
(Baca juga: KPK Tampik Anggapan Hanya Fokus Pencegahan ).
Lihat Juga :