Saksi Kasus Vina Cirebon, Dede Datangi LPSK Minta Perlindungan
Selasa, 23 Juli 2024 - 11:15 WIB
Dede, salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon-Eki, mendatangi Kantor LPSK, di Jakarta, Selasa (23/7/2024). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dede, salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon -Eki, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024). Dede ditemani kuasa hukumnya, Titus Tampubolon bersama politikus Dedi Mulyadi pada pukul 08.30 WIB. Serta Ketua PBH Peradi, Suhendra Asido Hutabarat.
Selain dedek juga hadir tim lawyer dari 6 terpidana yakni Roely Panggabean dan Jutek Bongso. Kemudian Dedi keluar terlebih dahulu pukul 09.51 WIB. Dedi mengatakan dirinya juga akan mendampingi Dede memberikan kesaksian di Bareskrim Polri.
"Meminta perlindungan dari LPSK karena dedek adalah saksi yang memiliki peran yang sangat kunci dari lahirnya delapan terpidana saya bukan pengamat hukum hanya menyampaikan fakta dan data yang saya temui bahwa terpidana. Sebanyak delapan orang itu kan alat-alat buktinya sampai saat ini tidak ada tetapi mereka hanya memiliki kesaksian,"kata dia.
Baca juga: LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon
Selain dedek juga hadir tim lawyer dari 6 terpidana yakni Roely Panggabean dan Jutek Bongso. Kemudian Dedi keluar terlebih dahulu pukul 09.51 WIB. Dedi mengatakan dirinya juga akan mendampingi Dede memberikan kesaksian di Bareskrim Polri.
"Meminta perlindungan dari LPSK karena dedek adalah saksi yang memiliki peran yang sangat kunci dari lahirnya delapan terpidana saya bukan pengamat hukum hanya menyampaikan fakta dan data yang saya temui bahwa terpidana. Sebanyak delapan orang itu kan alat-alat buktinya sampai saat ini tidak ada tetapi mereka hanya memiliki kesaksian,"kata dia.
Baca juga: LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon
Lihat Juga :