Kasus Vina Cirebon, Dede Akui Dilarang Datang ke Pengadilan oleh Iptu Rudiana
Selasa, 23 Juli 2024 - 05:58 WIB
JAKARTA - Dede, salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon mengaku dilarang datang ke pengadilan oleh ayah Eky, Iptu Rudiana. Hal ini diungkapkan Dede saat mendatangi Kantor Peradi didampingi politikus Dedi Mulyadi di Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
"Saya tidak pernah bersaksi sama sekali di pengadilan. Dipanggil ada tapi enggak datang, takut cuma saya nanya ke Pak Rudiana, Pak ini ada surat panggilan dari pengadilan kata Pak Rudiana udah enggak usah datang biarin aja," ujar Dede.
Dia tidak tahu alasan dirinya dipanggil ke pengadilan. "Tidak tahu hanya menerima suratnya aja,” katanya.
Ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan, ada kekeliruan dalam surat panggilan pengadilan itu. Sebab, Dede mengaku tidak pernah datang ke pengadilan dan memberikan keterangan hingga di bawah sumpah.
"Ini menjadi masalah kita. Di pengadilan ada putusan bahwa memberikan keterangan di bawah sumpah padahal dia tidak pernah datang ke pengadilan apalagi bersumpah," ungkapnya.
Menurut dia, oknum tersebut jelas telah melanggar ketentuan hukum karena melarang warga negara bersaksi di pengadilan.
"Kalian sudah tahu pasal apa yang dilanggar, melarang orang tidak datang ke pengadilan padahal itu adalah kewajiban publik," ucap Otto.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
"Saya tidak pernah bersaksi sama sekali di pengadilan. Dipanggil ada tapi enggak datang, takut cuma saya nanya ke Pak Rudiana, Pak ini ada surat panggilan dari pengadilan kata Pak Rudiana udah enggak usah datang biarin aja," ujar Dede.
Baca Juga
Dia tidak tahu alasan dirinya dipanggil ke pengadilan. "Tidak tahu hanya menerima suratnya aja,” katanya.
Ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan, ada kekeliruan dalam surat panggilan pengadilan itu. Sebab, Dede mengaku tidak pernah datang ke pengadilan dan memberikan keterangan hingga di bawah sumpah.
"Ini menjadi masalah kita. Di pengadilan ada putusan bahwa memberikan keterangan di bawah sumpah padahal dia tidak pernah datang ke pengadilan apalagi bersumpah," ungkapnya.
Menurut dia, oknum tersebut jelas telah melanggar ketentuan hukum karena melarang warga negara bersaksi di pengadilan.
"Kalian sudah tahu pasal apa yang dilanggar, melarang orang tidak datang ke pengadilan padahal itu adalah kewajiban publik," ucap Otto.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
(jon)
tulis komentar anda