Kasus Peredaran Obat Perangsang Seks Sesama Jenis, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

Senin, 22 Juli 2024 - 17:24 WIB
Adapun para tersangka adalah RCL selaku importer poppers di Bekasi Utara, P selaku importer poppers di Banten, dan MS selaku rekan kerja P.

"Untuk kasus obat perangsang, nih kalau obat perangsang agak seru nih, ya tersangkanya 3, RCL, P, dan MS," katanya.

Baca juga: Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional, Bareskrim Tangkap 1 dari 4 DPO

Selain itu, inisial E dan L merupakan warga negara asing (WNA) selaku eksporter dari China.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!