Cak Imin Tegaskan DPR Belum Terima Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari

Minggu, 21 Juli 2024 - 14:21 WIB
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) perihal pengganti mantan Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ) mengaku pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) perihal pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari . Diketahui, Hasyim dinonaktifkan dari jabatannya karena terbukti melanggar etik.

"Sampai hari ini belum," kata Cak Imin, di Car Free Day kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat, Minggu (21/7/2024).

Dia memprediksi surat itu tak lama lagi akan dikirim ke DPR dari Istana Negara. "Mungkin minggu-minggu ini kali ya," sambungnya.





Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU masa jabatan 2022-2027.

Pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Untuk diketahui, DKPP memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua merangkap Anggota KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. "Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. "Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More