Kejagung Pasangi 5 Tahanan Kota Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton Gelang Detektor

Sabtu, 20 Juli 2024 - 10:35 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton PT Antam dipasangi gelang detektor. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton PT Antam dipasangi gelang detektor. Gelang detektor itu dipasang lantaran lima tersangka itu berstatus tahanan kota. LE, DT, SJ, JT, dan HKT tidak ditahan lantaran faktor kesehatan.

"Iya lima tersangka dengan tahanan kota dipasangi atau dilekati dengan gelang alat detector," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikonfirnasi wartawan, Sabtu (20/7/2024).



Baca juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas Antam 109 Ton

Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022. Sehingga, total sementara ada 13 tersangka dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Ketujuh tersangka baru itu merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka antara lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!