Bareskrim Polri Buka Peluang 17 WNI Korban TPPO Jadi Tersangka Penipuan Online

Jum'at, 19 Juli 2024 - 19:02 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri membuka peluang 17 korban TPPO menjadi tersangka kasus penipuan online berkedok lowongan kerja paruh waktu atau part time. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri membuka peluang 17 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi tersangka kasus penipuan online berkedok lowongan kerja paruh waktu atau part time.

"Adapun mereka jadi tersangka kita akan melihat sejauh mana perannya. Alat bukti lain yang kira-kira menguatkan. Kalau nanti kuat, alat bukti cukup, tidak menutup kemungkinan jadi tersangka," ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).



Baca juga: Polri Ingatkan Maraknya Kejahatan Siber Penipuan lewat Email Palsu, Kerugian Capai Miliaran

Sebanyak 17 WNI yang memiliki keahlian di bidang informatika menjadi korban TPPO dan dikirim ke Dubai. Mereka tidak mengetahui akan dipekerjakan sebagai scammer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!