Dewan Pers Minta LPSK Terus Lindungi Saksi pada Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Jum'at, 19 Juli 2024 - 18:31 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mengawal dan melindungi semua pihak yang akan bersaksi dalam mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara dibakar.
Hal ini disampaikan Ninik saat wawancara dalam program One on One SINDOnews TV yang digelar di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
"Meminta kepada LPSK melindungi terutama kawan-kawan jurnalis yang terkait langsung maupun tidak terkait langsung yang potensial dijadikan saksi dalam membuka kasus ini," ujar Ninik.
Menurut dia, perlindungan ini sangat penting demi menghindari tindakan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak ingin kasus ini dibuka secara terang benderang.
Di sisi lain, perlindungan kepada pihak keluarga korban juga menjadi sangat penting. Jangan sampai pihak keluarga juga turut mendapatkan tekanan-tekanan yang sama.
"Karena pasti ada yang hidup ya supaya memang negara hadir memberikan perlindungan," ucapnya.
Dia mengapresiasi LPSK yang sudah turun memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Namun, Ninik mengaku belum mendapatkan perkembangan terbaru terkait apakah adanya informasi tekanan-tekanan yang dilakukan kepada saksi dan korban.
"Tentu saya hari ini belum dapat update karena sebelumnya memang LPSK mengikuti prosedur yang harus dilakukan terlebih dahulu," katanya.
Hal ini disampaikan Ninik saat wawancara dalam program One on One SINDOnews TV yang digelar di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga
"Meminta kepada LPSK melindungi terutama kawan-kawan jurnalis yang terkait langsung maupun tidak terkait langsung yang potensial dijadikan saksi dalam membuka kasus ini," ujar Ninik.
Menurut dia, perlindungan ini sangat penting demi menghindari tindakan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak ingin kasus ini dibuka secara terang benderang.
Di sisi lain, perlindungan kepada pihak keluarga korban juga menjadi sangat penting. Jangan sampai pihak keluarga juga turut mendapatkan tekanan-tekanan yang sama.
"Karena pasti ada yang hidup ya supaya memang negara hadir memberikan perlindungan," ucapnya.
Dia mengapresiasi LPSK yang sudah turun memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Namun, Ninik mengaku belum mendapatkan perkembangan terbaru terkait apakah adanya informasi tekanan-tekanan yang dilakukan kepada saksi dan korban.
"Tentu saya hari ini belum dapat update karena sebelumnya memang LPSK mengikuti prosedur yang harus dilakukan terlebih dahulu," katanya.
(jon)
tulis komentar anda