Sarbumusi: Kesepakatan Tim Perumus RUU Cipta Kerja Tak Ada yang Baru
Senin, 24 Agustus 2020 - 08:55 WIB
"Menurut kami apa yang dihasilkan tim perumus bukan hal yang baru, sama seperti yang menjadi kegelisahan semua serikat pekerja atau serikat buruh yang lain yang sama-sama membahas dengan pemerintah serta APINDO," ujar Syaiful Bahri Anshori, Senin (24/8/2020).
Menurut Syaiful, malah ada kelebihan dalam konsep yang diajukannya, yakni memberikan solusi kesepakatan secara dialog sosial, bukan hanya kehendak satu pihak. Karena, dia merasakan betul RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan banyak merugikan pekerja atau buruh.
"Maka sudah seyogyanya kita dialogkan secara tripartit untuk mencari rumusan terbaik agar ada kesepakatan-kesepakatan untuk menghasilkan regulasi yang menguntungkan semua pihak," ungkapnya.
(Baca: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Demo Besar-besaran 25 Agustus 2020)
Soal pasal-pasal yang tidak bisa dikompromikan seperti pengupahan, dia setuju dengan sistem upah tunggal. Sebaliknya dia menolak konsep dualisme system, ada UMP dan upah padat karya.
Sarbumusi ingin harus tetap ada pengupahan tunggal yakni UMP dan memperbaiki rumusannya agar tidak terjadi disparitas upah dan merugikan pekerja atau buruh, khusus untuk pasal PKWT. "Ini harus dikembalikan ke aturan UU 13/2003," katanya.
Menurut Syaiful, malah ada kelebihan dalam konsep yang diajukannya, yakni memberikan solusi kesepakatan secara dialog sosial, bukan hanya kehendak satu pihak. Karena, dia merasakan betul RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan banyak merugikan pekerja atau buruh.
"Maka sudah seyogyanya kita dialogkan secara tripartit untuk mencari rumusan terbaik agar ada kesepakatan-kesepakatan untuk menghasilkan regulasi yang menguntungkan semua pihak," ungkapnya.
(Baca: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Demo Besar-besaran 25 Agustus 2020)
Soal pasal-pasal yang tidak bisa dikompromikan seperti pengupahan, dia setuju dengan sistem upah tunggal. Sebaliknya dia menolak konsep dualisme system, ada UMP dan upah padat karya.
Sarbumusi ingin harus tetap ada pengupahan tunggal yakni UMP dan memperbaiki rumusannya agar tidak terjadi disparitas upah dan merugikan pekerja atau buruh, khusus untuk pasal PKWT. "Ini harus dikembalikan ke aturan UU 13/2003," katanya.
Lihat Juga :