PBB dan Rifyal Ka'bah Foundation Gelar Bedah Buku Penegakan Syariat Islam di Indonesia
Kamis, 18 Juli 2024 - 21:25 WIB
Mantan kader PBB ini menegaskan penegakan Syari'at Islam di Indonesia harus mempergunakan cara transformasi, yaitu mentransformasikan Syari'ah dan Fiqh hasil pemikiran para ulama dalam peraturan perundang-undangan tertulis. Sehingga, penerapan syariah cocok dengan perkembangan zaman dan kondisi Indonesia.
“Dari segi dasar konstitusional, tidak ada masalah dengan transformasi syariat atau hukum Islam ke dalam hukum nasional Indonesia. Tapi, hal ini sangat tergantung pada kemauan politik pembentuk undang-undang untuk melakukannya,” ujar Hamdan saat jadi pemateri bedah buku Penegakan Syariat Islam di Indonesia, Markas PBB Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Dalam buku tersebut, penulis membagi syariat dalam dua kelompok besar yakni syariat yang bersifat diyani dan bersifat qadha’i.
Hamdan yang juga pengawas Rifyal Ka'bah Foundation ini menilai kerancuan pemahaman dalam penerapan syariat terletak pada ketidakmampuan membedakan antara syariat diyani yang terkait dengan masalah-masalah ubudiyah dan syariat qadha’i yang terkait dengan amaliah kehidupan keduniaan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial dan kenegaraan.
“Nah, proses transformasi yang harus dilakukan adalah transformasi syariat yang qadha’i itu dalam perundang-undangan untuk mengatasi masalah sosial dan keduniaan,” katanya.
“Dari segi dasar konstitusional, tidak ada masalah dengan transformasi syariat atau hukum Islam ke dalam hukum nasional Indonesia. Tapi, hal ini sangat tergantung pada kemauan politik pembentuk undang-undang untuk melakukannya,” ujar Hamdan saat jadi pemateri bedah buku Penegakan Syariat Islam di Indonesia, Markas PBB Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Dalam buku tersebut, penulis membagi syariat dalam dua kelompok besar yakni syariat yang bersifat diyani dan bersifat qadha’i.
Hamdan yang juga pengawas Rifyal Ka'bah Foundation ini menilai kerancuan pemahaman dalam penerapan syariat terletak pada ketidakmampuan membedakan antara syariat diyani yang terkait dengan masalah-masalah ubudiyah dan syariat qadha’i yang terkait dengan amaliah kehidupan keduniaan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial dan kenegaraan.
“Nah, proses transformasi yang harus dilakukan adalah transformasi syariat yang qadha’i itu dalam perundang-undangan untuk mengatasi masalah sosial dan keduniaan,” katanya.
Lihat Juga :