PBB dan Rifyal Ka'bah Foundation Gelar Bedah Buku Penegakan Syariat Islam di Indonesia

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:25 WIB
Partai Bulan Bintang (PBB) bekerja sama dengan Rifyal Ka’bah Foundation menggelar bedah buku Penegakan Syariat Islam di Indonesia karya Prof Dr Rifyal Ka’bah. Foto: Ist
JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) bekerja sama dengan Rifyal Ka’bah Foundation menggelar bedah buku “Penegakan Syari'at Islam di Indonesia” karya Prof Dr Rifyal Ka’bah. Kegiatan yang dilaksanakan di Markas DPP PBB, Jakarta ini diisi pemateri andal yakni Hamdan Zoelva (Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015) dan Lalu Zulkifli (Ketum Gerakan Riset Indonesia).

Hamdan mengatakan, buku ini merupakan himpunan tulisan almarhum Prof Dr Rifyal Ka'bah yang telah disampaikannya dalam berbagai seminar dan pengajaran, khususnya yang berkaitan dengan hukum islam sepanjang reformasi akhir 1990-an hingga 2002.





Isi buku ini menunjukkan betapa pentingnya memahami Syari'at Islam dan bagaimana penerapannya di Indonesia. Hamdan menilai penerapan Syari'at Islam tidak bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.

Mantan kader PBB ini menegaskan penegakan Syari'at Islam di Indonesia harus mempergunakan cara transformasi, yaitu mentransformasikan Syari'ah dan Fiqh hasil pemikiran para ulama dalam peraturan perundang-undangan tertulis. Sehingga, penerapan syariah cocok dengan perkembangan zaman dan kondisi Indonesia.

“Dari segi dasar konstitusional, tidak ada masalah dengan transformasi syariat atau hukum Islam ke dalam hukum nasional Indonesia. Tapi, hal ini sangat tergantung pada kemauan politik pembentuk undang-undang untuk melakukannya,” ujar Hamdan saat jadi pemateri bedah buku Penegakan Syariat Islam di Indonesia, Markas PBB Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Dalam buku tersebut, penulis membagi syariat dalam dua kelompok besar yakni syariat yang bersifat diyani dan bersifat qadha’i.

Hamdan yang juga pengawas Rifyal Ka'bah Foundation ini menilai kerancuan pemahaman dalam penerapan syariat terletak pada ketidakmampuan membedakan antara syariat diyani yang terkait dengan masalah-masalah ubudiyah dan syariat qadha’i yang terkait dengan amaliah kehidupan keduniaan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial dan kenegaraan.

“Nah, proses transformasi yang harus dilakukan adalah transformasi syariat yang qadha’i itu dalam perundang-undangan untuk mengatasi masalah sosial dan keduniaan,” katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More