Imparsial Desak DPR Setop Pembahasan RUU TNI: Tidak Urgen dan Bahayakan Demokrasi

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:13 WIB
Direktur Imparsial Gufron Mabruri mendesak DPR dan Pemerintah tak melanjutkan pembahasan RUU TNI karena tak genting dilakukan saat ini. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mendesak DPR dan Pemerintah tak melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, pembahasan RUU TNI tak genting dilakukan saat ini.

Gufron menilai berdasarkan Daftar Isian Masalah (DIM) yang diterima, RUU TNI membahayakan demokrasi Indonesia.



"Berdasarkan dokumen DIM versi pemerintah yang beredar tersebut terdapat sejumlah masalah yang jauh lebih parah dari naskah RUU TNI versi Baleg yang membahayakan HAM serta merusak tata kelola negara demokrasi," kata Gufron dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Berdasarkan naskah DIM yang diterima, Gufron berkata, terdapat beberapa usulan perubahan UU TNI yang membahayakan kehidupan demokrasi. Salah satunya terkait usulan perluasan dan penambahan jenis-jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Usulan perubahan Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 yang memperluas dan menambah cakupan OMSP menunjukan paradigma dan keinginan politik untuk memperluas keterlibatan peran militer di luar sektor pertahanan negara. Hal ini dapat dilihat dari penambahan 19 jenis OMSP dari yang sebelumnya berjumlah 14 jenis yang dapat dilakukan oleh TNI," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!