Kasus BTS Kominfo, Eks Tenaga Ahli Johnny G Plate Dituntut 4 Tahun Penjara
Kamis, 18 Juli 2024 - 16:40 WIB
Mantan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara oleh JPU Kejagung. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki
JAKARTA - Mantan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate , Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung. Walbertus dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Dia dianggap tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola Bakti Kominfo.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang Oki dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU membacakan surat tuntutan di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
Dia dianggap tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola Bakti Kominfo.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang Oki dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU membacakan surat tuntutan di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
Lihat Juga :