Kasus BTS Kominfo, Eks Tenaga Ahli Johnny G Plate Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juli 2024 - 16:40 WIB
Walbertus dinilai telah melanggar Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Selain itu, Walbertus juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Tenaga Ahli Menkominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) telah berstatus tersangka sebelum ditangkap penyidik Jampidsus pada Selasa 19 September 2023. Saat ditangkap, Walbertus mengenakan baju kotak-kotak garis kuning berkacamata dan masker.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sebelum ditangkap Walbertus telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!