Timbulkan Spekulasi Liar, Buka Pemicu Kebakaran Kejagung
Senin, 24 Agustus 2020 - 07:01 WIB
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Sabtu (22/8) malam hingga Minggu pagi. Foto/Antara
JAKARTA - Terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) memancing berbagai spekulasi liar. Penyelidikan penyebab kebakaran dan dampak kebakaran terhadap penuntasan berbagai kasus hukum yang sedang ditangani Korps Adyaksa harus diungkap secara transparan kepada publik.
Terbakarnya kantor atau gedung milik penegak hukum pada masa lalu sering menjadi modus untuk menghambat sebuah kasus penegakan hukum. Tak heran saat gedung utama Kejagung terbakar, Sabtu malam hingga Minggu pagi respons publik lebih ke rasa curiga daripada rasa prihatin atas musibah tersebut.
Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai kebakaran gedung utama Kejagung terkait penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima gratifikasi dari pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. (Baca: Gedung kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman)
“Saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kemarin.
Kurnia mengungkapkan, sejak awal meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus yang menjerat oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, banyak indikasi bahwa Kejagung bertindak setengah-setengah dalam mengusut tuntas keterlibatan Pinangki dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.
Terbakarnya kantor atau gedung milik penegak hukum pada masa lalu sering menjadi modus untuk menghambat sebuah kasus penegakan hukum. Tak heran saat gedung utama Kejagung terbakar, Sabtu malam hingga Minggu pagi respons publik lebih ke rasa curiga daripada rasa prihatin atas musibah tersebut.
Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai kebakaran gedung utama Kejagung terkait penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima gratifikasi dari pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. (Baca: Gedung kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman)
“Saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kemarin.
Kurnia mengungkapkan, sejak awal meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus yang menjerat oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, banyak indikasi bahwa Kejagung bertindak setengah-setengah dalam mengusut tuntas keterlibatan Pinangki dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.
Lihat Juga :