Timbulkan Spekulasi Liar, Buka Pemicu Kebakaran Kejagung

Senin, 24 Agustus 2020 - 07:01 WIB
"Sejak awal, ICW sudah meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini. Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik, mulai dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung," tutur dia. (Baca juga: Kapal perang Paling Berbahaya Rusia Admiral Nakhimov Siap Dimunculkan Lagi)

Desakan agar pengusutan pemicu kebakaran segera yang disampaikan publik, juga disuarakan oleh para wakil rakyat. Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid meminta aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan uji forensik terkait kepastian penyebab kebakaran.

"Hemat saya, agar kita tidak terjebak pada spekulasi dan berita hoaks, kami harap aparat terkait segera menjelaskan resmi ke publik penyebab kebakaran ini," kata Gus Jazil, yang juga wakil ketua MPR, kemarin.

Apalagi, menurut Gus Jazil, kebakaran ini menyulut berbagai spekulasi atas akan ikut “terbakar” berbagai dokumen dan berkas perkara yang menyita perhatian publik untuk segera dituntaskan.



Selaku Komisi III, Gus Jazil berharap agar kejadian ini justru menjadi pemacu bagi Kejagung untuk mempercepat kasus-kasus yang ditangani, termasuk keterlibatan aparat jaksa. Bila tidak segera maka akan muncul spekulasi terjadi “kebakaran berencana” di Kejaksaan Agung. "Agak aneh juga bila gedung sebesar Kejagung belum memiliki alat deteksi atau early warning system kebakaran yang canggih,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak kepolisian mengundur olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung utama Kejagung Jakarta Selatan yang sebelumnya direncanakan kemarin. Keputusan diundurnya olah TKP setelah melakukan pemantauan di sekitar gedung dan masih terlihat banyak asap di dalam gedung. (Baca juga: MUI Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Maklumat Bubarkan MUI)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!