Kasus Dana PEN di Muna, Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juli 2024 - 14:00 WIB
Majelis Hakim memvonis mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan, Rabu (17/7/2024). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
JAKARTA - Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), M Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Ardian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.

"Menyatakan Terdakwa M Ardian Noervianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan secara bersama sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan vonis, Rabu (17/7/2024).



"Menjatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.

Baca juga: Mantan Bupati Muna Rusman Emba Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Selain itu, hakim juga membebankan Ardian untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dikurangi Rp100 juta yang telah disita sebagai barang bukti, sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp2.876.999.000.

"Menghukum Terdakwa M Ardian Noervianto berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.976.999.000 dikurangi dengan uang yang sejumlah Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara sehg sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp2.876.999.000," ujar hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!