Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:17 WIB
Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penipuan online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu. Foto/Riana Rizkia/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penipuan online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu. Satu tersangka merupakan warga negara China berinisial ZS adalah otak dari sindikat tersebut.

Sementara, tersangka lainnya adalah dua WNI yakni M selaku penyalur pekerja dan H sebagai operator penipuan. Selain itu ada juga N.S.S yang telah diadili vonis 3,5 tahun sebelumnya oleh PN Jakarta Pusat.

"Bahwa dalam upaya pengungkapan kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka, yang terdiri dari satu orang warga negara asing dan dua orang warga negara Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).



Himawan menjelaskan para pelaku akan mengirimkan 'blasting chat' melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram dengan modus lowongan kerja.

"Menawarkan pekerjaan dengan cara menyelesaikan persoalan tugas-tugas," katanya.

Para korban, kata Himawan, akan diarahkan untuk top up saldo di platform web-based yang seolah-olah menyerupai platform asli seperti TikTok, Instagram, dan lainnya.

"Dengan iming-iming komisi yang besar. Setelah Korban yakin dan melakukan investasi, uang sudah tidak dapat ditarik dan web akan menghilang," katanya.

Himawan mengatakan sebanyak 823 orang Indonesia telah menjadi korban penipuan jaringan internasional ini, dengan total kerugian mencapai Rp59 miliar. Tidak hanya Indonesia, Himawan mengungkap pria berinisial ZS itu juga menyasar negara lain dalam menjalankan bisnis haramnya.

Bahkan, ZS telah meraup keuntungan hingga Rp1,5 triliun berdasarkan akumulasi penipuan dari empat negara yakni Indonesia Rp59 miliar, India Rp1,077 triliun, Cina Rp91 miliar, dan Thailand Rp288 miliar.

"Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1.500.000.000.000. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pengembangan terkait kasus online scam," kata Himawan.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More