Imigrasi Tunda Penerbitan 3.541 Paspor Terkait Dugaan Perdagangan Orang

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:46 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunda penerbitan 3.541 permohonan paspor. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menunda penerbitan 3.541 permohonan paspor. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang merespons upaya Ditjen Imigrasi dalam mencegah terjadinya TPPO.



"Selama periode tahun 2023-Juni 2024 Imigrasi telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) nonprosedural sebanyak 3.541 permohonan," kata Arvin di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Desain dan Warna Paspor Diubah, Ditjen Imigrasi: Tunggu 17 Agustus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!