823 Orang Jadi Korban Online Scam Modus Lowongan Kerja, Rugi Rp59 Miliar

Selasa, 16 Juli 2024 - 16:27 WIB
“Kedua, tersangka inisial M merupakan warga negara Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah tersangka inisial Z.S," ujar Himawan.

Kemudian tersangka ketiga berinisial H yang merupakan WNI, dan berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai dan menipu WNI atas perintah tersangka Z.S.

"Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka ZS alias Colby," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!