Tak Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Terancam Tidak Dilantik

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:03 WIB
Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik. Hal ini apabila tak melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik. Hal ini apabila tak melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) .

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik menyampaikan aturan tersebut termuat dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Idham menjelaskan, caleg terpilih djwajibkan melaporkan harta kekayaannya.



"Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Idham mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Ini Deretan Pejabat Terkaya di Indonesia versi LHKPN KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!