Gedung Kejagung Terbakar, Mahfud MD Pastikan Berkas Perkara Besar 100% Aman
Senin, 24 Agustus 2020 - 06:13 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan berkas perkara daripada dua kasus besar yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap aman meski Gedung Kejagung mengalami kebakaran hebat. Dua kasus itu yaitu, kasus Djoko Tjandra dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk.
"Pemerintah memberikan jaminan bahwa berkas perkara yang ditangani oleh Kejagung, ada dua perkara yakni kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan Jiwasraya, itu data-data dan berkas perkaranya aman, 100 persen aman ya," ujar Mahfud dalam konferensi pers daring, Minggu (23/8/2020). (Baca juga: Gedung Kejagung Terbakar, Kapuspenkum Klaim Data Perkara Korupsi 100% Aman)
Menyoal gedung yang terbakar, Mahfud menuturkan perbaikan gedung nantinya harus sesuai prosedur dan ketentuan daripada yang ditetapkan. Pasalnya, gedung itu menjadi cagar budaya.
"Gedung yang terbakar itu adalah gedung cagar budaya. Sehingga proses renovasinya harus ikut aturan-aturan yang harus berlaku pada benda-benda aturan cagar budaya," katanya.
Dia pun memastikan terkhusus kasus Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki, pemerintah tetap bersikap transparan kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak sama sekali melakukan kebohongan dan menutup-nutupi masalah tersebut.
"Kasus Djoko Tjandra itu yang melibatkan Jaksa Pinangki atau jaksa yang lain-lain kalau ada, itu ya harus berproses secara transparan. Tidak mungkin pemetintah itu berbohong dan menyembumyikan sesuatu dalam situasi seperti ini," tuturnya. (Baca juga: Mulai Besok, Jaksa Agung dan Wakilnya Berkantor di Badiklat Kejaksaan)
"Karena sekarang masyarakat punya alat sendiri untuk tahu dan membongkar. Oleh sebab itu, pemerintah tidak pernah punya niatan untuk menyembunyikan kasus atau orang ya," imbuhnya.
"Pemerintah memberikan jaminan bahwa berkas perkara yang ditangani oleh Kejagung, ada dua perkara yakni kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan Jiwasraya, itu data-data dan berkas perkaranya aman, 100 persen aman ya," ujar Mahfud dalam konferensi pers daring, Minggu (23/8/2020). (Baca juga: Gedung Kejagung Terbakar, Kapuspenkum Klaim Data Perkara Korupsi 100% Aman)
Menyoal gedung yang terbakar, Mahfud menuturkan perbaikan gedung nantinya harus sesuai prosedur dan ketentuan daripada yang ditetapkan. Pasalnya, gedung itu menjadi cagar budaya.
"Gedung yang terbakar itu adalah gedung cagar budaya. Sehingga proses renovasinya harus ikut aturan-aturan yang harus berlaku pada benda-benda aturan cagar budaya," katanya.
Dia pun memastikan terkhusus kasus Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki, pemerintah tetap bersikap transparan kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak sama sekali melakukan kebohongan dan menutup-nutupi masalah tersebut.
"Kasus Djoko Tjandra itu yang melibatkan Jaksa Pinangki atau jaksa yang lain-lain kalau ada, itu ya harus berproses secara transparan. Tidak mungkin pemetintah itu berbohong dan menyembumyikan sesuatu dalam situasi seperti ini," tuturnya. (Baca juga: Mulai Besok, Jaksa Agung dan Wakilnya Berkantor di Badiklat Kejaksaan)
"Karena sekarang masyarakat punya alat sendiri untuk tahu dan membongkar. Oleh sebab itu, pemerintah tidak pernah punya niatan untuk menyembunyikan kasus atau orang ya," imbuhnya.
(kri)
tulis komentar anda