Tersangka Korupsi Dinilai Tak Etis untuk Ikut Pilkada
Minggu, 23 Agustus 2020 - 19:32 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mengingatkan, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Maka itu, tersangka kasus tindak pidana korupsi tidak boleh menjadi calon kepala daerah.
(Baca juga: Di Pilkada Serentak, Artis Masih Laris)
"Jadi khusus tersangka kasus korupsi dan mantan koruptor harusnya tidak diperbolehkan mengikuti Pilkada," ujar Misbah, Minggu (23/8/2020). (Baca juga: Pilkada 2020 Harus Lahirkan Pemimpin Berkualitas Melawan Covid-19)
Diakuinya, tidak ada aturan yang melarang seorang tersangka menjadi calon kepala daerah. Pasalnya, sejauh ini Putusan Mahkamah Konstitusi baru melarang narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah.
Akan tetapi, Misbah menyarankan aturan mengenai tersangka menjadi calon kepala daerah perlu dipertegas. Dirinya meminta tersangka, khususnya korupsi dilarang menjadi kepala daerah.
"Sebenarnya perlu dipertegas karena korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seharusnya dikecualikan," imbuhnya.
Di samping itu, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan khusus terhadap calon kepala daerah yang bermasalah, terutama petahana atau pejabat daerah. Menurut dia, KPK perlu mengawasi potensi penyalahgunaan fasilitas negara hingga politik uang.
"KPK mustinya terus mengawasi setiap calon kepala daerah yang bertarung, terutama incumbent atau pejabat daerah yang maju karena berpotensi menggunakan fasilitas negara, money politics, dan lain-lain. Bentuk pengawasan lainnya, memastikan setiap calon menyerahkan LHKPN," ujarnya.
Sekadar diketahui, pada Desember 2020 nanti, ada 270 daerah yang bakal menggelar Pilkada serentak. Akan tetapi, sejumlah calon yang diusung partai politik diduga masih bermasalah, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
(Baca juga: Di Pilkada Serentak, Artis Masih Laris)
"Jadi khusus tersangka kasus korupsi dan mantan koruptor harusnya tidak diperbolehkan mengikuti Pilkada," ujar Misbah, Minggu (23/8/2020). (Baca juga: Pilkada 2020 Harus Lahirkan Pemimpin Berkualitas Melawan Covid-19)
Diakuinya, tidak ada aturan yang melarang seorang tersangka menjadi calon kepala daerah. Pasalnya, sejauh ini Putusan Mahkamah Konstitusi baru melarang narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah.
Akan tetapi, Misbah menyarankan aturan mengenai tersangka menjadi calon kepala daerah perlu dipertegas. Dirinya meminta tersangka, khususnya korupsi dilarang menjadi kepala daerah.
"Sebenarnya perlu dipertegas karena korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seharusnya dikecualikan," imbuhnya.
Di samping itu, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan khusus terhadap calon kepala daerah yang bermasalah, terutama petahana atau pejabat daerah. Menurut dia, KPK perlu mengawasi potensi penyalahgunaan fasilitas negara hingga politik uang.
"KPK mustinya terus mengawasi setiap calon kepala daerah yang bertarung, terutama incumbent atau pejabat daerah yang maju karena berpotensi menggunakan fasilitas negara, money politics, dan lain-lain. Bentuk pengawasan lainnya, memastikan setiap calon menyerahkan LHKPN," ujarnya.
Sekadar diketahui, pada Desember 2020 nanti, ada 270 daerah yang bakal menggelar Pilkada serentak. Akan tetapi, sejumlah calon yang diusung partai politik diduga masih bermasalah, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
tulis komentar anda