Tersangka Korupsi Dinilai Tak Etis untuk Ikut Pilkada
Minggu, 23 Agustus 2020 - 19:32 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mengingatkan, bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mengingatkan, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Maka itu, tersangka kasus tindak pidana korupsi tidak boleh menjadi calon kepala daerah.
(Baca juga: Di Pilkada Serentak, Artis Masih Laris)
"Jadi khusus tersangka kasus korupsi dan mantan koruptor harusnya tidak diperbolehkan mengikuti Pilkada," ujar Misbah, Minggu (23/8/2020). (Baca juga: Pilkada 2020 Harus Lahirkan Pemimpin Berkualitas Melawan Covid-19)
Diakuinya, tidak ada aturan yang melarang seorang tersangka menjadi calon kepala daerah. Pasalnya, sejauh ini Putusan Mahkamah Konstitusi baru melarang narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah.
(Baca juga: Di Pilkada Serentak, Artis Masih Laris)
"Jadi khusus tersangka kasus korupsi dan mantan koruptor harusnya tidak diperbolehkan mengikuti Pilkada," ujar Misbah, Minggu (23/8/2020). (Baca juga: Pilkada 2020 Harus Lahirkan Pemimpin Berkualitas Melawan Covid-19)
Diakuinya, tidak ada aturan yang melarang seorang tersangka menjadi calon kepala daerah. Pasalnya, sejauh ini Putusan Mahkamah Konstitusi baru melarang narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah.
Lihat Juga :