Bareskrim Tetapkan 2 Penyedia Barang Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag
Minggu, 14 Juli 2024 - 12:10 WIB
Baca juga: Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag
Berkas perkara tersangka Mashur dan Bambang telah dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 12 Juli 2024.
"Mengirimkan kembali kedua berkas perkara kepada JPU Kejagung RI pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Kabareskrim Polri untuk tersangka Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan untuk tersangka Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo tak membeberkan kapan berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan ke Kejagung pada tahap I. Dia hanya menyebut berkas tahap I itu dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung untuk dilengkapi atau P-19 pada 29 Mei 2024.
Sebelum melimpahkan kembali, penyidik disebut telah melakukan langkah pemenuhan petunjuk JPU atau P-19 terkait kelengkapan formil dan kelengkapan materiil berkas Mashur. Trunoyudo menyebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diminta JPU. Namun, tak disebutkan sosok saksi dan hasil pemeriksaan karena materi penyidikan.
Berkas perkara tersangka Mashur dan Bambang telah dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 12 Juli 2024.
"Mengirimkan kembali kedua berkas perkara kepada JPU Kejagung RI pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Kabareskrim Polri untuk tersangka Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan untuk tersangka Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo tak membeberkan kapan berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan ke Kejagung pada tahap I. Dia hanya menyebut berkas tahap I itu dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung untuk dilengkapi atau P-19 pada 29 Mei 2024.
Sebelum melimpahkan kembali, penyidik disebut telah melakukan langkah pemenuhan petunjuk JPU atau P-19 terkait kelengkapan formil dan kelengkapan materiil berkas Mashur. Trunoyudo menyebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diminta JPU. Namun, tak disebutkan sosok saksi dan hasil pemeriksaan karena materi penyidikan.
Lihat Juga :