Bareskrim Tetapkan 2 Penyedia Barang Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag

Minggu, 14 Juli 2024 - 12:10 WIB
Bareskrim Polri menetapkan dua orang penyedia barang dan jasa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kemendag Tahun Anggaran 2018-2019. Foto/SINDOnews/Bareskrim Polri
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan dua orang penyedia barang dan jasa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran 2018-2019. Hal ini dikatakan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim, Kombes Pol Arief Adiharsa.

Kata Kombes Arief Adiharsa, kedua tersangka itu adalah Mashur dan Bambang Widianto. "Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana korupsi, yaitu dari pihak penyedia," kata Arief saat dikonfirmasi, Minggu (14/7/2024).



Sejatinya, penetapan tersangka ini sudah ditetapkan pada Juli 2023. Namun, polisi baru mengungkapnya. "Tapi sebenarnya sudah lama ditetapkan. Tahun lalu Juli 2023," ucap Arief.

Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, keduanya merupakan penyedia barang dari KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!