Hak atas Tanah di IKN Diobral, Mardani: Ini Namanya IKN for Sale
Sabtu, 13 Juli 2024 - 10:15 WIB
Selain HGU, dua siklus perpanjangan juga berlaku untuk hak atas tanah dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) di IKN. Pada awalnya hak pakai di IKN akan diberikan selama 80 tahun.
Pemegang konsesi kemudian dapat mengajukan perpanjangan untuk periode 80 tahun kemudian, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Dengan demikian, konsesi yang diberikan dalam hal HGB mencapai 160 tahun.
Mardani menilai, aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi. Mardani mengingatkan, prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi diatur Pasal 33 UUD 1945.
“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” tutur Mardani.
Lebih lanjut, regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun, dinilai Mardani akan semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan. Ia menilai masyarakat yang selama ini termarjinalkan atau terpinggirkan akan terdampak.
Pemegang konsesi kemudian dapat mengajukan perpanjangan untuk periode 80 tahun kemudian, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Dengan demikian, konsesi yang diberikan dalam hal HGB mencapai 160 tahun.
Mardani menilai, aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi. Mardani mengingatkan, prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi diatur Pasal 33 UUD 1945.
“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” tutur Mardani.
Lebih lanjut, regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun, dinilai Mardani akan semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan. Ia menilai masyarakat yang selama ini termarjinalkan atau terpinggirkan akan terdampak.
Lihat Juga :